Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Notaris


---


## Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Notaris


Banyak orang sering bingung membedakan istilah **advokat**, **pengacara**, dan **notaris**. Padahal, ketiganya punya fungsi berbeda dalam dunia hukum. Artikel ini akan membahas pengertian, tugas, dan perbedaan di antara mereka dengan bahasa sederhana.


---


### 1. Advokat


* **Pengertian**: Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

* **Tugas utama**:


  1. Memberi nasihat hukum kepada klien.

  2. Mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

  3. Membela kepentingan hukum klien di segala tingkat peradilan.

* **Cakupan**: Seorang advokat bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia.


---


### 2. Pengacara


* **Pengertian**: Istilah *pengacara* sebenarnya sama dengan advokat, tetapi secara tradisi sering digunakan untuk menyebut advokat yang memberikan jasa hukum di pengadilan.

* **Tugas utama**: Membela klien yang sedang berperkara di pengadilan (baik pidana maupun perdata).

* **Cakupan**: Dulu, pengacara hanya terbatas wilayah tertentu, tetapi setelah UU Advokat 2003 berlaku, perbedaan ini sudah tidak ada lagi.


---


### 3. Notaris


* **Pengertian**: Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Perubahan UU Jabatan Notaris).

* **Tugas utama**:


  1. Membuat akta otentik (akta jual beli, pendirian perusahaan, perjanjian, hibah, dll).

  2. Menyimpan dokumen hukum yang bersifat otentik.

  3. Menjadi saksi resmi dalam pembuatan perjanjian hukum.

* **Cakupan**: Notaris tidak membela klien di pengadilan, melainkan berperan dalam pembuatan dokumen sah secara hukum.


---


### 4. Perbedaan Utama


| Aspek            | Advokat & Pengacara                     | Notaris                              |

| ---------------- | --------------------------------------- | ------------------------------------ |

| **Peran**        | Membela atau memberi jasa hukum         | Membuat akta otentik & dokumen hukum |

| **Tempat kerja** | Pengadilan, kantor hukum                | Kantor notaris                       |

| **Fokus utama**  | Pembelaan klien & penyelesaian sengketa | Pembuatan dokumen sah secara hukum   |

| **Dasar hukum**  | UU No. 18 Tahun 2003                    | UU No. 2 Tahun 2014                  |


---


### Kesimpulan


Singkatnya, **advokat/pengacara** berperan dalam **membela kepentingan hukum klien**, sementara **notaris** berperan dalam **pembuatan dokumen hukum yang sah**. Keduanya sama-sama penting, tetapi punya bidang kerja yang berbeda.


---

Comments

Popular posts from this blog

UU ITE dan Media Sosial: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

Bagaimana Cara Membuat Kontrak yang Sah Secara Hukum?

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945