Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Notaris
---
## Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Notaris
Banyak orang sering bingung membedakan istilah **advokat**, **pengacara**, dan **notaris**. Padahal, ketiganya punya fungsi berbeda dalam dunia hukum. Artikel ini akan membahas pengertian, tugas, dan perbedaan di antara mereka dengan bahasa sederhana.
---
### 1. Advokat
* **Pengertian**: Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
* **Tugas utama**:
1. Memberi nasihat hukum kepada klien.
2. Mendampingi klien di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
3. Membela kepentingan hukum klien di segala tingkat peradilan.
* **Cakupan**: Seorang advokat bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia.
---
### 2. Pengacara
* **Pengertian**: Istilah *pengacara* sebenarnya sama dengan advokat, tetapi secara tradisi sering digunakan untuk menyebut advokat yang memberikan jasa hukum di pengadilan.
* **Tugas utama**: Membela klien yang sedang berperkara di pengadilan (baik pidana maupun perdata).
* **Cakupan**: Dulu, pengacara hanya terbatas wilayah tertentu, tetapi setelah UU Advokat 2003 berlaku, perbedaan ini sudah tidak ada lagi.
---
### 3. Notaris
* **Pengertian**: Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Perubahan UU Jabatan Notaris).
* **Tugas utama**:
1. Membuat akta otentik (akta jual beli, pendirian perusahaan, perjanjian, hibah, dll).
2. Menyimpan dokumen hukum yang bersifat otentik.
3. Menjadi saksi resmi dalam pembuatan perjanjian hukum.
* **Cakupan**: Notaris tidak membela klien di pengadilan, melainkan berperan dalam pembuatan dokumen sah secara hukum.
---
### 4. Perbedaan Utama
| Aspek | Advokat & Pengacara | Notaris |
| ---------------- | --------------------------------------- | ------------------------------------ |
| **Peran** | Membela atau memberi jasa hukum | Membuat akta otentik & dokumen hukum |
| **Tempat kerja** | Pengadilan, kantor hukum | Kantor notaris |
| **Fokus utama** | Pembelaan klien & penyelesaian sengketa | Pembuatan dokumen sah secara hukum |
| **Dasar hukum** | UU No. 18 Tahun 2003 | UU No. 2 Tahun 2014 |
---
### Kesimpulan
Singkatnya, **advokat/pengacara** berperan dalam **membela kepentingan hukum klien**, sementara **notaris** berperan dalam **pembuatan dokumen hukum yang sah**. Keduanya sama-sama penting, tetapi punya bidang kerja yang berbeda.
---
Comments
Post a Comment